Rabu, 13 Juli 2016

Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji dan Umroh

Pengertian Haji
Pengertian Haji – salah satu rukun kelima dalam islam adalah haji bagi kaum muslim yang mampu baik mamfu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

Pengertian Umroh

Pengertian umroh dalam segi bahasa adalah berkunjung. Artinya, per definisi umroh, dapat juga dikatakan bahwa umroh adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja mendatangi tempat yang selalu dikunjungi. Sedangkan secara syar’i dan terminologi fiqih, pengertian umroh berarti mengunjungi kota Mekkah untuk melakukan ibadah (seperti thawaf dan sa'i) dengan tata cara tertentu. Atau dengan kata lain datang ke Baitullah untuk melakukan ibadah umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim) [Kembali ke Menu]

Jenis-jenis Haji
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.

Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. [Kembali ke Menu]

Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji :
  1. Ihram
  2. Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
  3.  Sa’ie
  4. Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).

Wajib Haji 
  1.  Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
  2. \Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
  3. Mabit di Mina
  4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
  5. Melempar jumrah
  6. Mencukur rambut
  7.  Tawaf Wada’
Syarat-syarat Wajib Haji
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Mampu

Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya. [Kembali ke Menu]

Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi). [Kembali ke Menu]

 Syarat dan Rukun Wajib Ibadah Umroh

Memahami pengertian umroh dan yang terkait kurang lengkap tanpa mengetahui syarat dan rukun umroh.

1. Syarat Umroh
  1. Beragama Islam
  2. Telah aqil baligh (dewasa dan berakal sehat), meskipun Anda dapat mengajak anak-anak untuk melakukannya, namun umroh yang sah tetaplah bagi mereka yang telah akil baligh. Namun perjalanan umroh bagi anak-anak dapat dianggap sebagai sarana edukasi pendidikan agama Islam
  3.  Merdeka (bukan budak)
  4. Istithah (mampu)

2. Rukun Umroh
  1.     Niat Ihram
  2.     Melakukan thawaf umroh
  3.     Sa’i (berlari-lari kecil) antara Shofa dan Marwah
  4.     Bertahallul (mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala)

This entry was posted in :

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN BERKOMENTAR DI SINI